Selasa, 18 April 2017

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi


  • Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi bila seseorang memasuki suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contohnya : probing dan portscanning.


  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan informasi yang tidak benar, tidak etis, dianggap melanggar hokum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya : penyebaran pornografi.


  • Penyebaran virus secara sengaja

Pada umumnya penyebaran virus dilakukan melalui email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari bahkan mengirim virus tersebut ke tempat lain melalui virus.


  • Data Forgery

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting seperti yang dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage adalah kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain yang memanfaatkan jaringan internet dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sedangkan sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, bahkan menghancurkan data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.


  •  Cyberstalking

Merupakan kejahatan yang bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan menggunakan media internet seperti melalui email.


  • Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain lalu digunakan dalam transaksi kegiatan di internet.


  • Hacking dan Cracker

Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker. Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif. Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.


  • Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


  • Hijacking

Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).


  • Cyber Terorism

Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer




Daftar Pustaka:
http://agungpangestu2011.blogspot.co.id/2015/04/modus-modus-kejahatan-dalam-ti.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://aksikini.blogspot.co.id/2016/09/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html

0 komentar:

Posting Komentar