Selasa, 18 April 2017

Contoh Modus Kejahatan (Carding)

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata- rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs  lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah- olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.




Daftar Pustaka:
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia?auto=download
http://habysoekarno.blogspot.co.id/2013/11/kasus-carding-kejahatan-dunia-cyber.html

Baca SelengkapnyaContoh Modus Kejahatan (Carding)

Kasus Computer Crime


  • Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain

Account yang dicuri yaitu menangkap “userid” dan “password” . Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.


  • Membajak situs web

Mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.


  • Probing dan port scanning .

Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.


  • Virus

Virus yang disebar melalui mengirim email.


  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .

Serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Dalam Serangan ini sifatnya tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.


  • Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Serangan ini dengan cara menggunakan nama domain sebuah perusahaan untuk mencari keuntungan finacial.




Daftar Pustaka:
http://bie-bekti.blogspot.co.id/2011/02/kasus-kasus-komputer-crime-cybercrime.html
http://http//keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Baca SelengkapnyaKasus Computer Crime

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT/TI


  • Unauthorized Access to Computer System and Service

Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.


  • Illegal Contents

Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


  • Data Forgery

Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.


  • Cyber Espionage

Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).


  • Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.


  • Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.


  • Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.




Daftar Pustaka:
https://dkhaprasetyo.wordpress.com/2016/04/27/jenis-jenis-ancaman-melalui-it-dan-kasus-kasus-cyber-crime/
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html
http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Ancaman Melalui IT/TI

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi


  • Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi bila seseorang memasuki suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contohnya : probing dan portscanning.


  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan informasi yang tidak benar, tidak etis, dianggap melanggar hokum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya : penyebaran pornografi.


  • Penyebaran virus secara sengaja

Pada umumnya penyebaran virus dilakukan melalui email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari bahkan mengirim virus tersebut ke tempat lain melalui virus.


  • Data Forgery

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting seperti yang dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage adalah kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain yang memanfaatkan jaringan internet dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sedangkan sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, bahkan menghancurkan data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.


  •  Cyberstalking

Merupakan kejahatan yang bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan menggunakan media internet seperti melalui email.


  • Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain lalu digunakan dalam transaksi kegiatan di internet.


  • Hacking dan Cracker

Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker. Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif. Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.


  • Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


  • Hijacking

Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).


  • Cyber Terorism

Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer




Daftar Pustaka:
http://agungpangestu2011.blogspot.co.id/2015/04/modus-modus-kejahatan-dalam-ti.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://aksikini.blogspot.co.id/2016/09/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
Baca SelengkapnyaModus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi